MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USUL FIQH

PENDAHULUAN

Dislipin ILmu Ushul Fiqh ini merupakan Ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan utama dalam metode istimbat hukum Islam (ushul fiqh). Tapi dalam makalaj ini akan dibahas lebih khusus lagi tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ILmu Ushul Fiqh beserta aliran-aliran dan kitab-kitabnya.

Tuntutan untuk mempelajari Ilmu Usul Fiqh termasuk dalam kategori penting. Karena Ilmu ini akan membantu dalam penentuan hukum-hukum Islam yang relevan dengan problematika zaman yang dinamis. Juga akan membantu untuk mengetahui lebih detail tentang bagaimana munculnya Ilmu Ushul pada zaman Nabi Muhammad SAW sampai seterusnya.

Maka, akan dijelaskan lebih lanjut beberapa uraian yang berhubungan dengan sejarah pertubuhan dan perkebangan Ilmu Ushul Fiqh. Dan akan diperinci lagi tentang karya-karya dari tokoh aliran-aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh. Guna memberi kemudahan bagi pembaca untuk mempelajari dan memahaminya.

Metode penulisan dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah mengeluarkan kaidah-kaidah Fiqh setiap setiap babnya, munaqhasyahnya, dan penerapannya dalam furu' baru kemudian diambil suatu klonkusi  sebagai kaidah umum. Inilah yang dipakai dalam mazhap Hanafi. Peletakan kaidah-kaidah yang membantu mujtahid dalam istimbath hukum dari sumber-sumbernya, dengan tidak berpegang atau menganut suatu pendapat tertentu. Ini dipakai oleh Imam Syafi'i dalam karyanya Al-Risalah.

Pemikiran hukum islam, khususnya Ushul Fiqh, pada abad tiga Hijriah ini memiliki keistimewaan tersendiri, walaupun masih ada penulis yang mencampur baurkannya dengan Fiqh. Abad beerikutnya pada Abad empat Hijriah merupakan sejarah hukum islam. Abad ini dikatakan sebagai periode telah selesainya pembentukan hukum berdasarkan Itihad secara mutlak.

Maka, pada masa ini berhentilah proses kreatif dalam pertumbuhan hukum islam, sam[ai muncul anggapan bahwa para pakar derdahulu itu terpelihara dari kesalahan.

1. Rumusan masalah

  1. Sejarah dan pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh 
  2. Apa saja aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
  3. Siapa sajakah tokoh-tokoh dalam aliran Ushul Fiqh dan kitab-kitabnya 
2. Tujuan penulisan

  1. Untuk mengetahui dan memahami tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Ushul Fiqh
  2. Untuk mengetahui dan memahami aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
  3. Untuk mengetahui tokoh-tokoh dalam aliran Ushul Fiqh dan kitab-kitabnya


PERTUMBUHAN DAM PERKEMBANGAN USHUL FIQH

A.Sejarah pertumbuhan Ushul Fiqh

Ushul Fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari Fiqh adalah Ushul Fiqh, berarti Ushul Fiqh itu asas atau dalil Fiqh yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunah. Shul Fiqh ini sebenarnya sudah ada sejak masa Rasulullah. Mengenai Ilmu Ushul Fiqh, ilmu tersebut lahir sejak abad ke 2 H. ilmu tersebut pada abad pertama Hijriyah memang tidak diperlukan lantaran keberadaan Rasulullah SAW masih bisa mengelurkan fatwa dan memutuskan suatu hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunah yang diilhamkan kepada beliau.

1. Orang yang mula-mula menciptakan Ilmu Ushul Fiqh

Orang yang mula-mula menciptakan Ilmu Ushul fiqh adalah Imam Syafi'i yang meninggal di mesa pada tahun 204 H. Beliau menulis sebuah risalah yang dijadikannya sebagai muqadimah bukunya yang bernama kitab Al-UM. Jadi dengan demikian imam Syafi'i adalah pendiri dan pencipta utama tentang ilmu Ushul Fiqh.

Usahanya itu di ikuti oleh tiga orang ulama yang termasyur, diantaranya :

  1. Abdul Hasan Muhammad bin A'lal Basyari As Syafe'iy meninggal pada tahun 463 H, sedangkan bukunya bernama "Al-Muktamad"
  2. Abu Ali Abdul Malik Bin Adullah An Naisabury yang dikenal dengan imam Harmaini, meninggal pada tahun 47 H, dengan bukunya "Al-Burhan"
  3. Abu Hamid Al-Ghazaly, ,meninggal pada tahun 505 H, dan bukunya "Al-Mushtafa"
Sesudah ketiga orang tersebut di atas di iringi oleh dua orang ulama yang terkenal, dia menyimpulkan isi buku-buku para ulama terdahulu itu kedalam buku mereka masing-masing, di antara mereka itu adalah :


  • Imam Raaziy, meninggal pada tahun 606 H, bukunya "Al-Mahsul"
  • Imam Amadiy, meninggal pada tahun 631 H, bukunya "Al-Ahkam"
Pertumbuhan Fiqh atau hukum islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode :


  1. Periode Rasulullah, yaitu periode insya' dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlansung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung dari sejak kebangkitan Rasulullah tahun 610 M sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 M.
  2. Periode sahabat, yaitu periode tafsir dan taksmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlansung 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan Rasul pada tahun 11 H sampai akhir abad pertama Hijriyah (101 H atau 632-720 M)
  3. Periode tadwi, (pembukuan) dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum yang berlansung selama 250 tahun, yaitu terhitung mulai tahun 100 Hijriyah sampai tahun 350 Hijriyah (720-961 M)
  4. Periode Taqlid, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlansung mulai pertengahan abad empat Hijriyah (351 H) dan hanya Allah SWT yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini.
B. Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh

Di zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, ada sesuatu yang ingin diketahui tentang Fiqh Islam (Syari'at islam), maka para sahabat Nabi Muhammad SAW berpegang atau kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi. Jika masij belum dipahami oleh sahabat maka sahabat dapat lansung bertanya kepada Nabi, karena itu Nabi Muhammad SAW juga dikenal sebagai sumber Fiqh islam atau Syari;at Islam.

Pada zaman sesudah periode sahabat, maka para tabi'in-tabi'in ada sebagiannya yang berpegang kepada Sunnah Nabi saja, mereka tidak berani mengadakan Ijtihad, untuk menetapkan iyas sebagai dalil Syara'. Tetapi para tabi'in lainnya perpendapat para Syaria'at Allah dapat dipahami maksud dan tujuan isiya. Maka tabi'in inilah yang mempergunakan pemikirannya atau ra'yun untu melaksanakan Ijtihad dalam mencari dalil yang berhubungan dengan syari'at islam. Seperti yang dilaksanakan oleh para sahabat pada zamannya Ijtihad tersebut menurut mereka perlu dilakukan sebab tidak ada ijtihad, maka syari'at akan baku dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Masalah yang terjadi di zaman sekarang, banyak yang tidak atau belum pernah terjadi pada masa Nabi SAW, tetapi dengan mengadakn ijtihad atau menqiyah ajaran islam itu sendiri cocok untuk seluruh zaman.

Aliran-aliran dalam Fiqh anta lain adalah :

  • Aliran Ahlul Hadis (aliran tradisionalisme)
  • Aliran Ahlul Ra'i dan Qiyas (aliran radinalisme)
Aliran-aliran tersebut akan dijelskan seperti dibawah ini :
a. Aliran Ahlul Hadis (aliran tradisionalisme)

Ahlul Hadis adlah golongan ulama Fiqih yang berpegang hanya kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW saja.
Ahlul Hadis ini dalam perkembangan selanjutnya, terbagi antara beberapa aliran anta lain :

  • Aliran Malikyyah, ialah pengikut Imam Malik dan Annas (penganut Mazhap Maliki)
  • Syafi'iyah, ialah pengikut Imam Muhammad bin Idris As Syafi (pengikut Mazhab Syafi'i)
  • Hambaliyah, ialah pengikut Imam Ahmad bin Hambal (penganut Mazhab Hambali)
  • Zhahiriyah, ialah pengikut Daud bin Az Zahiry (penganut Mazhab Az-Zahiry)
Buku Ulama Hijaz dari kalangan Malikiyah dan syafi'iyah, yang kemudian juga dianut oleh kalangan Hanabilah, saling berada pada satu pihak, belainan kdang-kadang saling berhadap-hadapan dengan kubu ulama irak dari kalangan Hanafiyah. Adanya perbedaan diantara dua kubu tersebut, bukan saja dari segi prinsip dan bentuk kaidah yang digunakan, tetapi juga dalam sistematika penulisan dan pengungkapan Ushul Fiqh. Pada masa ini ada sua aliran dalam penulisan Ushul Fiqh semakin jelas perbedaannya, yang dikenal dengan aliran jumhur (mayoritas) ulama Ushul Fiqh, dan aliran Hnafiyah. Aliran jumhue ini terdiri dari kalangan malikiyah, Syafi'iyah, dn Hambaliyah. Aliran ini juga dikenal sebagai aliran muttakalimin karena tooh-tokoh utamanya dalam pengembangannya terdiri dari tokoh-tokoh ulama ahli ilmu kalam, seperti Qdhli Abdul Jabbar, Imam Al-Juwaini, dan imam Al-Ghazali. Oleh karena itu para tokoh slirsn ini msyoritas adalah ulama-ulama dari kalangan Syafi'iyah seperti halnya tokoh-tokoh di atas, maka aliran ini juga dikenal sebagai aliran Syafi'iyah sedangkan aliran Hanafiyah dikenal juga dengan aliran Fuqaha.


Ada beberapa aliran dalam penulisan Ushul Fiqh, tidak dapt di artikan bahwa aliran Jumhur yang berada pada salah satu pihak, merupakan aliran yang kompak menyepakati segala segi Ushul Fiqhnya. Sebab, pada kenyataan dilakangan jumhur (kalamgan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah)
secara Esencial terdapat berbagai perbedaan yang mendasar, yang mengakibatkan adanya pula perbedaan diantara mereka di bidang Fiqh. Oleh karena itu, Ulma Ushul Fiqh menguraikan dua aliran itu dlam konteks ini, leih berat tekanannya pada adanya perbedaan dan metode penulisan dan pengungkapan Ushul Fiqh. Meskipun demikian, antara dua kubu ulama tersebut yaitu kalangan jumhur dan ulama Hanafiyah, secara garis besarnya bisa menggambarkan adanya dua kubu ulama Fiqh dalam pengembangan Fiqh dalam sejarah. Sebab, kubu kalangan jumhur sering berada dalam satu pihak, sedangkan kalangan Hanafiyah berada di pihak lain. Artinya, aliran Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mempunyai  banyak kesamaan apabila dibandingkan dengan kalangan Hanafiyah.

Dua aliran ini meskipun telah muncul pada periode sebelumnya, tetapi pada periode ini menjadi lebih jelas perbedaannya. oleh karena itu, buku-buku Ushul fiqh yang disusu pada periode ini dianggap buku-buku standar dari pengembangan Ushul Fiqh masing-masing aliran itu pada masa berikutnya. Beberapa aliran yang dikenal dalam Ushul Fiqh, seperti banyak diungkapkan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh dalam bagian sejarahnya. Yaitu alliran jumhur, aliran Fuqaha, dan aliran yang menggabungkan antara keduanya. Pembagian kepada tiga aliran ini lebih banyak terkonotasi pada bagian penulisan Ushul Fiqh, bukan kepada perbedaan-perbedaan secara substansial. Sebab, apa yang disebab aliran jumhur, tidak berarti mereka sepakat dalam prinsip=prinsip Ushul Fiqh secara keseluruhan. Namun ada benar mereka sepakat dalam banyak hal dalam mengenai subtansi, disamping secara keseluruhan mereka sepakat dalam cara penyusunan Ushul Fiqh. Lebih jauh tentang aliran-aliran tersebut ialah :

a. Aliran jumhur Ulama Ushul Fiqh 

Aliran ini juga dukenal dengan aliran Syafi'iyah atau aliran MUttakalimin. Aliran ini dengan lairan jumhur ulama karena merupakan aliran yang di anut oleh mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, dan Hnabilah terutama dalam cara penulisan Ushul Fiqh. DIsebut aliran Syafi'iyah karena orang paling pertama mewujudkan cara penulian shul seperti ini adlah imam Syafi'i, yang dikenal sebagai muttakalimin karena para pakar dibidang ini setelah imam Syafi'i adalah dari kalangan Muttakalimin (para ahli ilmu kalam), misalnya, Imam Al-Juawaini, Al-Qhadli Abdul Jabbar dan Imam Al-Ghazali.

Cara penulisan Ushul Fiqh di aliran ini telah dirintis oleh Imam Syafi'i, kemudian dikembangkan oleh para murid dan para pengikutnya (Syafi'iyah) sehingga disebut sebagai aliran Syafi'iyah. Dalam perkembangan metode penyusunan Ushul Fiqh aliran ini diikuti oleh kalangan Hanafiyan dan Hanabilah. Oleh karena itu, metode ini juga dikenal dengan metode jumhur ulama Ushul Fiqh. Dan oleh karena para tokohnya umumnya dari ahli Ilmu kalam sehingga dalam penyusunannya sedikit banyaknya dipengaruhi olehmetode ilmu kalam, maka aliran ini juga disebut sebagai  aliran Muttakalimin (para ahli ilmu kalam).

Beberapa isi dari aliran ini diantara lain adalah bahwa pembahasan Ushul fiqh disajikan secara rasional, filosofis, teoritis, tanpa disertai contoh, dan murni tanpa mengacu kepada Mazhab Fiqih tertentu yang sudah ada. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh mereka rumuskan tanpa peduli apakah mendukung Mazhab Fqih yang mereka anut atau justru berbeda, bankan bertujuan untuk dijadikan timbangan bagi kebenaran Mazhab Fiqih yang sudah terbentuk.

Buku-buku standar dalam aliran ini yang disusun ketika itu adalah kitab Al-'Amd oleh Qhadli Abdul Jabbar Al-Mu'tazili (w.415 H), kitab Al-mutamad fi Ushul  Al-Fiqh oleh Abu Al-Husein Al-Bashari al-Muttazili (w.436 H) kitab Al-Burhan oleh imam Al-Haramain (w.478 H) kitab Al-Mustafa fi 'im Al-Ushul oleh imam Abu HAmid Al-Ghazali (w.505 H). Pada periode selanjutnya empat buah buku tersebut secara ringkas telah dirangkum oleh Al-Fakhr Al-Razi (544 H-607 H) ahli Ushul Fiqh darikalangan Syafi.iyah dalam bukunya yang terkenal Al-Mansuf fi'im Al-Ushul. dari empat buku diatas yang paling popular adalah kitab Al-mustahfa oleh Al-ghazali.

b. Aliran Fuqaha atau Aliran Hanafiyah 

Aliran Fuqaha, adalah aliran yang dikembangkan oleh karangan ulama Hanafiyah. Disebut aliran Fuqaha (ahli-ahli fikih) karena dalam sistem penulisannya banyak diwarnai dengan contoh-contoh fikih. Dalam merumuskan kaidah Ushul Fiqh mereka perpedoman pada pendapat fikih Abu Hanifah dan pendapat-pendapat muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh.

c. Aliran yang menggabungkan dua aliran di atas 

Dalam aperkembangan selanjutnya, seperti disebutkah oleh Muhammad Abu Zahrah, muncull aliran ketiga dalam penulisan Ushul Fiqh menggabungkan antara dua aliran tersebut. Misalnya buku  Badi' Al-Nizam karya Ahmad bin 'Ali Al-Sa'ati (w.694 w) ahli Ushul Fiqh dari kalngan hanafiyah, yang menggabungkan dua buah buku , yaitu Ushul Al-Bazdawi oleh Ali ibn Muhammad Al-Bazdawi dari kalangan Hanafiyah dan Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam oleh Al-Amidi (w.631H) dari aliran Syafi'iyah.

C. Tokoh Ushul Fiqh dan kitab-kitabnya 

a. Kitab-kitab yang disusun oleh aliran jumhur 

  • Al-Risalah disusun oleh Muhammad bin Idris Al-Syafi'i (150-204 H)
  • Al-Buhram fi Ushul fiqh disusun oleh Abu Al-Ma'Ali Abd Al-Malik ibn Abdullah
  • Al-Juwaini yang bergelar Imam Haramain 419-478 H)
  • Al-Mughni fi Abwab Al-tauwid wa Al-'Adl disusun oleh Qhadli Abdul Jabbar  (w.415H)
  • Al-Mu'Tamad fi Ushul Al-Fiqh disusu oleh Abu Al-Husein Al-Bhasri (w.436H)
  • Al-Mustashfa min 'ilm al-Ushul disusun oleh Abu Hamid Al-Ghazali (w.505-1111 M)
  • Dan lain sebagainya
b. Kitab-kitab yang disusun oleh Hanafiyah :


  1. Taqwim Al-Adillah karya Abu Zaid Al-Dabbusi (w.432 H)
  2. uSHUL aL-Syarakhshi oleh Imam Muhammad Ibnu Ahmad Sysms Al-immah Al-Syarakshi (w.483 H)
  3. Kanz Al-Whusul ila ms'rifst al-Ushul disusun oleh oleh Faksh al-islam Al-Bazdawi (400-482H)
c. Kitab-kitab yang disusun oleh Ulama Hanafiyah 


  1. Jamu' al jawami karya Taj al-Dien Ibnu al-sibki (727-771 H)
  2. Al-tahril fi Ushul al-Fiqh karya Kamal Al-dien ibn Al-Human (w.861H)
  3. Musallam Al-subut karya Muhibullah ibn Abd al-'Ali Muhammad ibn Nizam Al-dien Al-Anshari.
d. KItab-kitab yang disusun pada abad modern :


  1. Irsyad al-fuhul karya Imam Muhammad ibn 'Ali Al-Syukani (117-1225H)
  2. 'Ilmu Ushul Fiqh karya abdul Wahhab khallaf
  3. Ushul Al-Fiqh disusun oleh syeik h Muhammad Abu Zahrah 
  4. Dan lain-lain

PENUTUP


A.Kesimpulan 

Dapat diambil kesimpulan bahwa, Ushul Fiqh dalam praktiknya telah muncul berbarengan dengan munculnya fikih. Alasannya, karena secara metodologis, fikih tidak akan terwujud tanpa ada istinbat, dan metode istinbat sebagian inti dari Ushul Fiqh.

Ada 3 aliran Ushul Fiqh yaitu, aliran jumhur Ulama Ushul Fiqh, Aliran Fuqaha atau Aliran Hanafiyah, Aliran yang menggabunkan antara dua aliran tersebut dan kitab-kitab karya dari tokoh-tokoh dalam aliran-aliran Ushul Fiqh yang telah disebutkan  dalam bab pembahasan.






DAFTAR PUSTAKA


Abdul Wahab Khallaf,ilmu fiqh, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,1972,hlm.12

Abd.Wahab Khallaf,Khulasbab Tarikh Tasyi' Islami, (Terjemahan H.A Aziz Msyuri),1994hlm.8,9

Prof.TM. Hasbi Ash Shiddieqi,pengantar ilmu fiqh,penerbitCV.Mulya jakarta, 1967

Mardani,Ushul Fiqh, jakarta:PT Raja Grafindo, 2013


Effendi Satria,Ushul Fiqh, Jakarta:kencana Prenada Mediea Grup, 2005





Note: Only a member of this blog may post a comment.